KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ada 10 dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan 4 dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. "Tinggal 6 fintech lending yang harus dilanjutkan pengawasannya oleh OJK," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ada 10 dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan 4 dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. "Tinggal 6 fintech lending yang harus dilanjutkan pengawasannya oleh OJK," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).