OJK Beberkan Alasan 20 Perusahaan Asuransi Belum Memutuskan Cara Pemisahan UUS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 20 perusahaan asuransi belum memutuskan cara pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu tak terlepas dari tantangan yang dialami perusahaan.

Dalam praktiknya, tantangan yang dihadapi perusahaan, antara lain terkait kesiapan permodalan, sumber daya manusia, serta infrastruktur operasional yang diperlukan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri. 


"Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan regulasi, sehingga proses persiapan spin off memerlukan waktu dan perencanaan yang matang," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: KPR Melambat di Awal 2026, Kredit Bermasalah Terus Meningkat

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk memastikan proses spin off berjalan sesuai ketentuan. 

Ogi bilang OJK juga secara proaktif melakukan komunikasi dan dialog dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan UUS guna mendorong percepatan pelaksanaannya. Dia menyebut sesuai ketentuan yang berlaku, pemisahan UUS tetap harus dilaksanakan paling lambat pada akhir 2026.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan data yang ada saat ini, sudah ada 18 asuransi syariah full-fledged. Iwan menyebut sejauh ini sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi yang masuk ke OJK terkait perusahaan asuransi yang akan spin off UUS. 

"Kalau diihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off-nya," ungkapnya dalam webinar beberapa waktu lalu.

OJK juga mengingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan spin off UUS. Jadi, Iwan berharap perusahaan dapat memastikan bahwa spin off UUS bisa dimanfaatkan dengan baik. Asal tahu saja, perasuransian bisa melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan sendiri maupun mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.

Terkait kinerja, OJK mencatat, total aset di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 2.954,24 triliun per akhir 2025. Nilainya meningkat 8,98% secara Year on Year (YoY). Adapun program pensiun menjadi penopang terbesar aset PPDP per akhir 2025, yakni sekitar Rp 1.679,46 triliun, lalu aset asuransi Rp 1.201,96 triliun.

Baca Juga: Fenomena Kredit Bank Melambat: Pertanda Ekonomi Stagnan?

Adapun total nilai aset itu dihimpun dari total 574 entitas di bidang PPDP. Secara rinci, entitas konvensional sebanyak 548, sedangkan syariah sebanyak 26 entitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News