KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance karena melanggar sejumlah ketentuan. Pemberian sanksi tersebut sudah melalui Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan membeberkan, alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan secara benar sehingga melanggar ketentuan pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. “Perusahaan juga melanggar POJK 63 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Sebab, perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi pemeriksaan sebagai langkah-langkah penurunan risiko,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).
OJK beberkan alasannya mencabut izin usaha Pracico Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance karena melanggar sejumlah ketentuan. Pemberian sanksi tersebut sudah melalui Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan membeberkan, alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan secara benar sehingga melanggar ketentuan pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. “Perusahaan juga melanggar POJK 63 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Sebab, perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi pemeriksaan sebagai langkah-langkah penurunan risiko,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).