KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa tren kejahatan sektor keuangan yang perlu diwaspadai oleh konsumen pada akhir tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi. Caranya adalah dengan view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member). "Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation," ungkap dia dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (23/12).
OJK Beberkan Beberapa Tren Kejahatan yang Perlu Diwaspadai pada Akhir Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa tren kejahatan sektor keuangan yang perlu diwaspadai oleh konsumen pada akhir tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi. Caranya adalah dengan view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member). "Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation," ungkap dia dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (23/12).
TAG: