KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan banding. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah mengajukan memori banding kepada PTUN. "Jadi, OJK mengajukan upaya hukum banding dan saat ini menyampaikan memori banding kepada PTUN Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
OJK Beberkan Kabar Terbaru Langkah Banding Terhadap Putusan PTUN Soal Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan banding. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah mengajukan memori banding kepada PTUN. "Jadi, OJK mengajukan upaya hukum banding dan saat ini menyampaikan memori banding kepada PTUN Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).