KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) pada 2 Desember 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Aspan tak sanggup memenuhi ketentuan yang diberlakukan regulator. Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Pemegang Saham PT Aspan (Dalam Likuidasi) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. "OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT Aspan (Dalam Likuidasi)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Baca Juga: OJK: 7 Perusahaan Asuransi Masih dalam Pengawasan Khusus Ogi menyampaikan OJK saat ini dalam proses analisis atas RKAB dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Tim Likuidasi PT Aspan (Dalam Likuidasi). Sesuai tahapan penyelesaian likuidasi, dia mengatakan penyelesaian likuidasi PT Aspan (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. "Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk," ungkapnya. Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Aspan (Dalam Likuidasi) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat 16 Maret 2024.