KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) pada 2 Desember 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Aspan tak sanggup memenuhi ketentuan yang diberlakukan regulator. Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Pemegang Saham PT Aspan (Dalam Likuidasi) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. "OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT Aspan (Dalam Likuidasi)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
OJK Beberkan Kabar Terbaru Soal Asuransi Purna Artanugraha Seusai Dicabut Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) pada 2 Desember 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Aspan tak sanggup memenuhi ketentuan yang diberlakukan regulator. Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Pemegang Saham PT Aspan (Dalam Likuidasi) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. "OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT Aspan (Dalam Likuidasi)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).