KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025. Ketentuannya, antara lain penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Selain itu, penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.
OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025. Ketentuannya, antara lain penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Selain itu, penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.
TAG: