KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan beberapa poin ketentuan yang akan terdapat dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. Ogi menerangkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut, di antaranya kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board, serta pengaturan desain produk asuransi kesehatan. "Selain itu, ada juga penerapan manajemen risiko dan koodinasi antara penyelenggara jaminan dengan BPJS Kesehatan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (27/4).
OJK Beberkan Ketentuan yang akan Terdapat Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan beberapa poin ketentuan yang akan terdapat dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. Ogi menerangkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut, di antaranya kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board, serta pengaturan desain produk asuransi kesehatan. "Selain itu, ada juga penerapan manajemen risiko dan koodinasi antara penyelenggara jaminan dengan BPJS Kesehatan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (27/4).