OJK Beberkan Penguatan Peraturan untuk Fintech Lending dan BNPL, Apa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah penguatan peraturan yang telah dilakukan terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal itu dilakukan guna memperkuat kinerja industri fintech lending dan BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penguatan pengaturan terhadap industri, mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Pada industri fintech lending, Agusman menyebut OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2025 sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan tersebut, antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. 


Baca Juga: Rupiah Melemah, OJK Sebut Biaya Klaim Asuransi Berpotensi Naik

"Selain itu, telah diterbitkan roadmap fintech lending periode 2023–2028 untuk mendorong industri yang sehat dan berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Untuk industri BNPL, Agusman mengatakan OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 yang memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat manajemen risiko industri BNPL. Saat ini, dia bilang OJK juga sedang menyusun ketentuan pelaksanaan bagi BNPL perusahaan pembiayaan, antara lain mengatur mengenai batasan usia, penghasilan, dan pembiayaan debitur.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap industri fintech lending dan BNPL, baik secara onsite maupun offsite. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan layanan keuangan digital," ucap Agusman.

Baca Juga: BCA Pastikan Akan Terus Menambah Kantor Cabang Pada Tahun Ini

Mengenai kinerja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,75% secara tahunan alias year on year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending per Februari 2026 sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.

Sementara itu, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 12,59 triliun per Februari 2026. Nilainya tumbuh 53,53% secara YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News