KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah penguatan peraturan yang telah dilakukan terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal itu dilakukan guna memperkuat kinerja industri fintech lending dan BNPL. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penguatan pengaturan terhadap industri, mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Pada industri fintech lending, Agusman menyebut OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2025 sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan tersebut, antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
OJK Beberkan Penguatan Peraturan untuk Fintech Lending dan BNPL, Apa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah penguatan peraturan yang telah dilakukan terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal itu dilakukan guna memperkuat kinerja industri fintech lending dan BNPL. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penguatan pengaturan terhadap industri, mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Pada industri fintech lending, Agusman menyebut OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2025 sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan tersebut, antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.