KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu disebabkan karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).
Baca Juga: Fintech P2P Lending Cetak Laba Rp 806,05 Miliar per September 2024 Lebih lanjut, Agusman menerangkan dari 5 dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Jika ditelaah dari data sebelumnya, penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar tercatat menurun. Adapun per Agustus 2024, sebanyak 16 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi modal minimum. Sementara itu, Agusman menyebut OJK terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum. Baca Juga: Fintech Lending Perlu Waspadai Potensi Peningkatan TWP90 Hingga Akhir Tahun