KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan penyebab perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).
OJK Beberkan Penyebab 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan penyebab perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).