KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan penyebab pengenaan sanksi. Agusman menerangkan OJK telah mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Dia menerangkan pengenaan sanksi tersebut lantaran PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK. "Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10).
OJK Beberkan Penyebab Akulaku Finance Indonesia Dijatuhi Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan penyebab pengenaan sanksi. Agusman menerangkan OJK telah mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Dia menerangkan pengenaan sanksi tersebut lantaran PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK. "Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10).