KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. Dalam peta jalan tersebut, OJK menerangkan perusahaan penjaminan, khususnya Jamkrida, memiliki kesulitan permodalan karena kesulitan penyertaan modal dari pemerintah daerah. "Hal itu disebabkan oleh lemahnya komitmen dari pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor UMKM di daerah melalui optimalisasi peranan Jamkrida," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, dikutip Sabtu (31/8).
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan, Begini Respons Asippindo Sampai data per Desember 2023, terdapat 3 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang masih memiliki modal atau ekuitas minimum di bawah Rp 50 miliar. Dalam rangka mendorong kecukupan modal, OJK menyampaikan Jamkrida didorong untuk mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Bentuk badan hukum Perseroda memiliki beberapa manfaat, yakni dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi. Pada 2023, OJK menyebut terdapat 6 Jamkrida yang sudah berbentuk Perseroda (33%), sedangkan 12 Jamkrida lainnya (67%) tengah dalam proses menjadi Perseroda.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel "Dengan model penyertaan modal seperti itu, diharapkan menjadi penguatan permodalan untuk Jamkrida," jelas OJK. Dalam rangka penguatan permodalan perusahaan penjaminan ke depan, OJK akan melakukan evaluasi terhadap ketentuan permodalan dan ekuitas minimum. Sementara itu, OJK menerangkan kecukupan permodalan menjadi elemen penting bagi perusahaan penjaminan dalam menjalankan fungsi operasional guna mendukung UMKM. Oleh karena itu, dalam menjalankan peran tersebut, perusahaan penjaminan perlu memiliki permodalan yang kuat. Disebutkan permodalan lembaga penjamin relatif lebih kecil dibandingkan jasa keuangan lainnya, terutama industri asuransi.
Sebagai informasi, berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (POJK 1/2017) dan POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK 2/2017), modal yang perlu disetor lembaga penjamin dengan lingkup wilayah operasional kabupaten/kota sebesar Rp10 miliar, lingkup wilayah operasional provinsi sebesar Rp 25 miliar, dan lingkup wilayah operasional nasional sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga: Pefindo Menyematkan Peringkat idBBB Untuk Jamkrida Banten Dari sisi ekuitas setelah lima tahun pendirian atau setelah POJK Nomor 2/POJK.05/2017 ditetapkan, lembaga penjamin dengan lingkup wilayah operasional kabupaten/kota harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar, lingkup wilayah operasional provinsi minimum sebesar Rp 50 miliar, dan lingkup wilayah operasional nasional sebesar Rp 100 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto