KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah penyebab pinjol ilegal masih marak. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut literasi keuangan di bidang fintech P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal. "Meskipun demikian, OJK yang tergabung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol untuk mencegah maraknya pinjol ilegal," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).
OJK Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal Masih Marak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah penyebab pinjol ilegal masih marak. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut literasi keuangan di bidang fintech P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal. "Meskipun demikian, OJK yang tergabung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol untuk mencegah maraknya pinjol ilegal," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).