KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal mengetatnya likuiditas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. M Ichsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK menyebut selain akumulasi akibat pemasalahan sejak krisis1998, terdapat beberapa hal yang memberatkan perusahaan ini. "Ini merupakan akumulasi yang cukup Panjang bukan kejadian yang serta merta. Nah inilah yang kondisi yang sebenarnya di AJB Bumiputera antara lain sistem teknologi informasi (IT) yang tidak memadai. Jadi IT 1 dan 2 misal penerimaan premi, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan outstanding tidak saling terhubung," ujar Ichsanuddin kepada Kontan.co.id pada pekan lalu. Selain itu, juga ada permasalahan system bisnis, persoalan sumber daya manusia, hingga manajemen perusahaan. Ia juga menyebut telah terjadi desentralisasi kewenangan di kantor-kantor cabang AJB Bumiputera yang berada di daerah.
Ia mencontohkan di kantor cabang, petugas bisa menerima premi, kelola premi, dan bayar klaim. Sisanya baru laporkan ke pusat. Padahal best practice internasional pada umumnya adalah sentralisasi bahkan lewat virtual account. "Sehingga di daerah sudah seperti kerajaan-kerjaan sendiri. Di daerah mereka bebas mengelola uang premi hingga miliaran. Akibatnya seperti ini," tambah Ichsanuddin. Selain itu, keagenan yang dimiliki oleh AJB Bumiputera juga tidak mengalami regenerasi. Artinya agen yang bekerja dalam menghimpun premi dilakoni oleh agen yang sudah tua. Ichsanuddin juga menyatakan manajemen juga melakukan investasi pada instrumen yang tidak prudent. Ia pun enggan menyebut saham atau produk apa saja. Lantaran sudah banyak juga yang tahu.