KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Terkait perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin off. "UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut masih dilakukan pemantauan atas hasil audit laporan keuangan tahun 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Soal Kewajiban Spin Off UUS Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Terkait perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin off. "UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut masih dilakukan pemantauan atas hasil audit laporan keuangan tahun 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).