KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah perubahan yang akan tertuang dalam POJK New RBC dibandingkan ketentuan sebelumnya. Ogi menerangkan New RBC menggunakan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking. Dia bilang salah satu perubahan utamanya, yakni penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran solvabilitas dalam rangka menyamakan praktik yang ada pada standar internasional, yaitu Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
OJK Beberkan Sejumlah Perubahan yang Akan Tertuang dalam POJK New RBC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah perubahan yang akan tertuang dalam POJK New RBC dibandingkan ketentuan sebelumnya. Ogi menerangkan New RBC menggunakan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking. Dia bilang salah satu perubahan utamanya, yakni penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran solvabilitas dalam rangka menyamakan praktik yang ada pada standar internasional, yaitu Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
TAG: