KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/1117/2025. Adapun Kepmenkes itu diterbitkan pada 11 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan dalam Kepmenkes tersebut, ada dua jalur yang dapat ditempuh para pemegang polis asuransi terkait implementasi CoB. Khususnya, bagi pemegang polis yang aktif mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ogi mengatakan jalur pertama dapat ditempuh melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, mengikuti prosedur yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Prosedur tersebut akan mencakup penerapan Clinical Pathway dan Medical Efficacy. Dia bilang pertanggungannya itu 250% dikaitkan tarif JKN yang berlaku.
OJK Beberkan Skema Koordinasi Manfaat antara Perusahaan Asuransi dan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/1117/2025. Adapun Kepmenkes itu diterbitkan pada 11 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan dalam Kepmenkes tersebut, ada dua jalur yang dapat ditempuh para pemegang polis asuransi terkait implementasi CoB. Khususnya, bagi pemegang polis yang aktif mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ogi mengatakan jalur pertama dapat ditempuh melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, mengikuti prosedur yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Prosedur tersebut akan mencakup penerapan Clinical Pathway dan Medical Efficacy. Dia bilang pertanggungannya itu 250% dikaitkan tarif JKN yang berlaku.