KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sejumlah strategi dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, pertama, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 1 Pialang Asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga dimaksud tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan Pialang Asuransi dan pemenuhan modal minimum. "Kedua, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (5/8).
OJK Beberkan Strategi untuk Perlindungan Konsumen di Asuransi dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sejumlah strategi dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, pertama, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 1 Pialang Asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga dimaksud tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan Pialang Asuransi dan pemenuhan modal minimum. "Kedua, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (5/8).