KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik perbankan yang berencana memperluas bisnisnya ke bisnis emas. Hal ini sejalan dengan dibentuknya bank emas atau bullion bank di Indonesia. "Pada dasarnya OJK menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3). Dian menegaskan, apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Beberkan Syarat Jika Bank Ingin Buka Layanan Bullion
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik perbankan yang berencana memperluas bisnisnya ke bisnis emas. Hal ini sejalan dengan dibentuknya bank emas atau bullion bank di Indonesia. "Pada dasarnya OJK menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3). Dian menegaskan, apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.