KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi industri dana pensiun dalam menjaga pemenuhan kewajiban pembayaran manfaat pensiun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu tantangannya berupa kecukupan iuran. Untuk penyelenggara dana pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), Ogi menyampaikan tantangannya adalah menentukan besar iuran yang tepat agar kebutuhan pendanaan jangka panjang tercukupi.
Baca Juga: OJK Sebut Prospek Unitlink Masih Cerah, Tapi Pertumbuhannya Lebih Selektif Untuk penyelenggara program pensiun yang sifat kepesertaannya sudah tertutup atau tidak lagi menerima peserta baru, aspek iuran menjadi tantangan tersendiri. "Sebab, otomatis nilai iuran yang masuk makin lama akan makin sedikit," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026). Selain itu, Ogi bilang, tantangan juga datang dari pengelolaan dana. Menurutnya, pengelolaan dana perlu dilakukan secara optimal, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. "Adapun investasi yang dilakukan disesuaikan dengan kewajiban dana pensiun atau
liability driven investment. Hal itu termasuk juga mengelola kebutuhan likuiditas dana pensiun," tuturnya. Ogi menerangkan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai untuk seluruh aspek pengelolaan dana pensiun juga menjadi tantangan. Dia bilang hal itu sangat memengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan penyelenggaraan program pensiun. Asal tahu saja, industri dana pensiun terdiri dari penyelenggara program pensiun yang bersifat wajib, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), dan PT Taspen. Adapun penyelenggara program pensiun yang bersifat sukarela, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ogi bilang, penyelenggara program pensiun perlu menjaga pengelolaan dana pensiun, agar dana yang dikelola cukup untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun bagi peserta.
Baca Juga: SBN Mendominasi Penempatan Investasi Industri Asuransi Jiwa pada Semester I-2026 Sebagai informasi, data OJK mencatat, nilai iuran untuk program pensiun sukarela mencapai Rp 20,72 triliun per Juni 2026, sedangkan nilai manfaatnya sebesar Rp 23,19 triliun. Adapun nilai iuran untuk program pensiun wajib sebesar Rp 60,44 triliun per Juni 2026, sedangkan nilai manfaatnya mencapai Rp 38,62 triliun. (*) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News