KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun (dapen) untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada skema durasi masa kerja peserta atau life cycled fund. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan saat ini, program dapen telah mulai menyesuaikan dengan strategi life cycle fund. Ogi tak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang menghadang dalam menerapkan skema life cycle fund tersebut. Dia bilang salah satu tantangannya datang dari sisi pengelola terkait kompetensi kemampuan dalam mengelola investasi yang optimal sesuai dengan fase investasi dan liabilitas dana pensiun. "Selain itu, ketersediaan alternatif produk investasi di market yang sesuai dengan profil peserta dapen, kemudian sisi peserta terkait literasi mengenai prinsip-prinsip investasi dan optimalisasi return sesuai dengan siklus pengelolaan investasi," ungkapnya dalam jawaban RDK OJK, Kamis (9/11).
OJK Beberkan Tantangan Dana Pensiun Terapkan Skema Life Cycled Fund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun (dapen) untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada skema durasi masa kerja peserta atau life cycled fund. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan saat ini, program dapen telah mulai menyesuaikan dengan strategi life cycle fund. Ogi tak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang menghadang dalam menerapkan skema life cycle fund tersebut. Dia bilang salah satu tantangannya datang dari sisi pengelola terkait kompetensi kemampuan dalam mengelola investasi yang optimal sesuai dengan fase investasi dan liabilitas dana pensiun. "Selain itu, ketersediaan alternatif produk investasi di market yang sesuai dengan profil peserta dapen, kemudian sisi peserta terkait literasi mengenai prinsip-prinsip investasi dan optimalisasi return sesuai dengan siklus pengelolaan investasi," ungkapnya dalam jawaban RDK OJK, Kamis (9/11).