KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. OJK menerangkan seluruh perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah menerima laporan keuangan versi PSAK 117 periode kuartal I-2025. Namun, dia bilang OJK menemukan adanya ketidaksesuaian pencatatan oleh beberapa perusahaan terkait laporan keuangan versi PSAK 117.
OJK Beberkan Temuan pada Laporan Keuangan Perasuransian Versi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. OJK menerangkan seluruh perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah menerima laporan keuangan versi PSAK 117 periode kuartal I-2025. Namun, dia bilang OJK menemukan adanya ketidaksesuaian pencatatan oleh beberapa perusahaan terkait laporan keuangan versi PSAK 117.
TAG: