KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026. Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026. Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
TAG: