KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuangkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Dalam POJK tersebut, tercantum adanya pembagian risiko dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sedangkan pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan risk sharing yang diterapkan di industri penjaminan juga sejalan dengan POJK Nomor 20 Tahun 2023 terkait produk asuransi kredit.
OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Risk Sharing di Industri Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuangkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Dalam POJK tersebut, tercantum adanya pembagian risiko dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sedangkan pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan risk sharing yang diterapkan di industri penjaminan juga sejalan dengan POJK Nomor 20 Tahun 2023 terkait produk asuransi kredit.
TAG: