KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tertera aturan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kewajiban transformasi LKM menjadi BPR bertujuan dalam rangka pengaturan dan pengawasan yang lebih prudent.
OJK Beberkan Tujuan Adanya Ketentuan LKM Wajib Bertransformasi Menjadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tertera aturan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kewajiban transformasi LKM menjadi BPR bertujuan dalam rangka pengaturan dan pengawasan yang lebih prudent.