KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan POJK Financial Influencer telah lama sebenarnya digodok. Dia bilang, POJK itu dikeluarkan karena adanya keresahan masyarakat dari influencer di media sosial yang sering memberikan komentar atau pendapat, serta sering kali ujungnya merugikan konsumen dan masyarakat.
"Berangkat dari itu, kami menggodok POJK 6 Tahun 2026 terkait influencer. Intinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp 15 Miliar Jika Melanggar Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menerangkan POJK Financial Influencer sebenarnya bagian dari usaha OJK untuk menjaga
market integrity atau integritas pasar. "Jadi, tidak bisa sembarang orang bicara soal sektor jasa keuangan, karena nanti bisa menyesatkan masyarakat," ungkapnya. Rizal mengatakan, ada tiga poin yang tertuang dalam POJK tersebut.
Pertama, dia menyebut nantinya orang yang memberikan edukasi kepada masyarakat bisa mengakses ke
learning management system di OJK. Dengan demikian, akan mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa orang tersebut layak untuk berbicara. "Nanti yang akses ke
learning management system itu, kami kasih
certificate of completion. Artinya, nanti dia bisa layak untuk bicara," katanya.
Kedua, terkait pemasaran harus gabung dengan industri jasa keuangan, karena akan memasarkan produk dan layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dengan demikian, orang tersebut harus bersertifikasi sesuai dengan ketentuan di pengawasan masing-masing sektor.
Baca Juga: DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5% Ketiga, pemberian rekomendasi juga diawasi OJK. Rizal menyampaikan orang yang menjadi pemberi rekomendasi juga harus punya sertifikat. "Misalnya, sertifikat
wealth management yang disarankan oleh masing-masing pengawasan. Jadi, biar ekosistem itu tidak dimasuki orang-orang yang tidak kompeten," tuturnya. Lebih lanjut, Rizal mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap influencer-influencer yang ada. Dia bilang terkadang ada influencer yang menawarkan suatu produk untuk kepentingan pribadi dan akhirnya merugikan orang lain. "Hati-hati, mungkin mereka menyampaikan suatu produk itu bagus, padahal mereka mungkin punya kepentingan dan lain-lain. Jadi, intinya harus hati-hati. Kami dari regulator membuat regulasi untuk menjaga, tetapi pada akhirnya kembali kepada masyarakat itu sendiri," ucap Rizal. Sebagai informasi, OJK menyampaikan POJK tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampaian informasi, terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca Juga: PP 20/206 Terbit! Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final 0,5% Selain kegiatan penyampai informasi, POJK tersebut memuat pengaturan mengenai perilaku dasar penyampai informasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, serta pemutusan akses pada media elektronik. Adapun POJK itu disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi. Asal tahu saja, penyampai informasi adalah pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News