OJK Beberkan Tujuan Revisi POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Adapun rancangan POJK itu merupakan penyesuaian atau penyempurnaan dari POJK Nomor 25 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan penyesuaian ketentuan itu bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan modal ventura.

"Selain itu, menyederhanakan aspek regulasi administratif, serta memperkuat pengawasan yang berbasiskan risiko sesuai perkembangan modal bisnis dan kondisi industri saat ini," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).


Baca Juga: Sebanyak 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Siap Melakukan Spin Off Unit Syariah

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan terdapat juga salah satu ketentuan yang akan disempurnakan dalam rancangan POJK tersebut adalah penyesuaian aturan pendanaan.

Terkait kinerja industri modal ventura, OJK menyampaikan nilai pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp 16,36 triliun per Mei 2026. Nilai pembiayaan per Mei 2026 naik 0,09% secara Year on Year (YoY).

Agusman menyampaikan laba bersih industri modal ventura terkontraksi 5,01% secara YoY, menjadi sebesar Rp 213,11 miliar per Mei 2026. Dia menyebut bahwa ruang pertumbuhan modal ventura masih terbuka ke depannya, seiring pergeseran fokus pembiayaan ke pasangan usaha yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga: 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Oleh karena itu, Agusman mengimbau perusahaan modal ventura terus didorong untuk tetap memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

"Ditambah, melakukan investasi secara berhati-hati dan selektif untuk menjaga kinerja industri," ucap Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News