KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Adapun rancangan POJK itu merupakan penyesuaian atau penyempurnaan dari POJK Nomor 25 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan penyesuaian ketentuan itu bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan modal ventura. "Selain itu, menyederhanakan aspek regulasi administratif, serta memperkuat pengawasan yang berbasiskan risiko sesuai perkembangan modal bisnis dan kondisi industri saat ini," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
OJK Beberkan Tujuan Revisi POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Adapun rancangan POJK itu merupakan penyesuaian atau penyempurnaan dari POJK Nomor 25 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan penyesuaian ketentuan itu bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan modal ventura. "Selain itu, menyederhanakan aspek regulasi administratif, serta memperkuat pengawasan yang berbasiskan risiko sesuai perkembangan modal bisnis dan kondisi industri saat ini," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).