KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat langkah strategis penguatan transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI. Empat agenda tersebut meliputi,
pertama, pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik.
Kedua, peningkatan batas minimum
free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya.
Ketiga, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi.
Keempat, implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Baca Juga: Ditutup Menguat Tipis, Ini Proyeksi Rupiah untuk Jumat (17/4) Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Tak hanya transparansi, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar, salah satunya melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float, serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO. “Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar”, kata Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor. Penguatan transparansi pasar juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 klasifikasi menjadi 39 klasifikasi dan tipe, memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor. Selain itu, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi ini dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor. “Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” tambah Jeffrey. Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.
Baca Juga: Demi Tambah Free Float, Prajogo Pangestu Kembali Jual Saham Petrindo Jaya (CUAN) “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey. Penguatan tersebut turut diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Berbagai sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global. BEI senantiasa membuka komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Di samping itu, Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia juga menilai kebijakan ini relevan dalam merespons ekspektasi investor global.
“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” katanya. Lebih lanjut, Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% akan berdampak pada likuiditas. “Peningkatan
free float akan menambah suplai saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News