JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha 15 Perusahaan Modal Ventura yang tidak memenuhi ketentuan. Kelima belas perusahaan tersebut dibekukan karena tidak menyampaikan laporan keuangan semesteran. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK menyampaikan 15 perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan semester pertama tahun 2012. "Sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Rabu (11/9). Perusahaan yang dibekukan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Adapun 15 Perusahaan Modal Ventura yang dimaksud di antaranya:
- PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
- PT Handa Putra Capital (Jakarta)
- PT Inkapita Venture (Jakarta)
- PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)
- PT Mahe Investama (Jakarta)
- PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
- PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
- PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
- PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)
- PT Yao Capital (Jakarta)
- PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
- PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
- PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
- PT Brata Ventura (Denpasar)
- PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)