OJK Bekukan 18 Investasi Bodong Oktober 2022, Nasabah Dihimbau Tarik Dana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cek daftar investasi ilegal yang dibekukan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2022. OJK meminta nasabah menarik dana yang tersimpan di perusahaan investasi ilegal tersebut.

Dalam keterangan resmi 5 Oktober 2022, 18 investasi ilegal yang dibekukan OJK tersebut merupakan hasil temuan sepanjang September 2022. Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

  • 5 entitas melakukan money game;
  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
  • 3 entitas lain-lain.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan investasi ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data. Crawling data adalah pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam.

Baca Juga: Dorong Perlindungan Konsumen, OJK Catat 10 Ribu Pengaduan hingga September 2022

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar investasi ilegal yang dibekukan OJK per 5 Oktober 2022:

  • PT Alsi Investindo Utama, melakukan penawaran investasi tanpa izin / ilegal
  • Heart of Hope, penawaran investasi ilegal berkedok donasi
  • https://ci-hartamanajemen.com/, penawaran investasi uang tanpa izin / ilegal dengan skema member get member
  • PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran investasi ilegal agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin
  • PT IDS Konsultan Manajemen, penyelenggara robot trading tanpa izin
  • CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia, penyelenggara robot trading tanpa izin
  • PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX, penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin
  • ROBD Global, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin / ilegal
  • Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore, penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin / ilegal
  • Leap Indonesia/www.leapindonesia.com, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
  • http://www.indofastcharge.com/,  melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus investasi sewa powerbank
  • Wewealth, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran menonton video
  • http://4klik.co/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
  • Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran
  • investasi.
  • Patungankosan.com, securities Crowdfunding tanpa izin
  • KSP Berkat Mandiri Bersatu, penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
  • Jenfi/https://jenfi.com/id, penawaran pendanaan tanpa izin
  • PT Infinity Financial Services, penasihat investasi tanpa izin
Daftar investasi ilegal tahun 2022

Sebelumnya, OJK juga menutup investasi ilegal yang ditemukan pada bulan-bulan lalu. Berikut daftar investasi ilegal dan jenis kegiatannya yang ditutup OJK pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin 2. Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin 3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin. 4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game 5. PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari 6. FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi 7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit 8. OXTRADE Binary option 9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin 10. Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin 11. Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin 12. Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin 13. Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin

Daftar perusahaan investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi OJK pada April 2022:

  1. Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
  2. PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
  3. PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
  4. PT Syirkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
  5. Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin)
  6. Investasidana25 (Money game)
  7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin)
Baca Juga: Ini Daftarnya, OJK Temukan 105 Pinjol Ilegal September 2022, Cek Juga Pinjol Resmi

Daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game:

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment
Investasi ilegal Robot trading:

  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89)
  • PT Trading Sukses Abadi
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad
  • Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto:

  • Cryptoinmine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding:

  • PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura:

  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan:

  • One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Itulah daftar investasi ilegal hingga Oktober 2022. Waspada, jangan terbujuk iming-iming bunga besar dari investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto