KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. "Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10).
OJK bekukan First Indo American Leasing (FINN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. "Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10).