JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan pembekuan kegiatan usaha (PKU) pada satu perusahaan multifinance, yaitu Siantar Top Multifinance. Regulator mengatakan, perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan permodalan. "Mereka tidak penuhi aturan itu, maka kita berikan mereka PKU," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non-Bank OJK, pada Senin (21/10). Menurut Dumoly, rasio midal sendiri Siantar Top Multifinance kurang dari 50% terhadap rasio modal disetor. Idealnya, perusahaan multifinance memiliki rasio di atas 50%.
OJK bekukan izin Siantar Top Multifinance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan pembekuan kegiatan usaha (PKU) pada satu perusahaan multifinance, yaitu Siantar Top Multifinance. Regulator mengatakan, perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan permodalan. "Mereka tidak penuhi aturan itu, maka kita berikan mereka PKU," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non-Bank OJK, pada Senin (21/10). Menurut Dumoly, rasio midal sendiri Siantar Top Multifinance kurang dari 50% terhadap rasio modal disetor. Idealnya, perusahaan multifinance memiliki rasio di atas 50%.