KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin usaha dua perusahaan multifinance karena melanggar sejumlah aturan. Mereka adalah PT Intensif Multifinance dan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menegaskan, bahwa keduanya melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: Dana murah perbankan kian menipis
OJK bekukan izin usaha dua multifinance, ini namanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin usaha dua perusahaan multifinance karena melanggar sejumlah aturan. Mereka adalah PT Intensif Multifinance dan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menegaskan, bahwa keduanya melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: Dana murah perbankan kian menipis