KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Pembekuan usaha ini berlaku sejak 14 Mei 2018 lewat Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sanksi ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga. "Perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (18/5).
OJK bekukan izin usaha SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Pembekuan usaha ini berlaku sejak 14 Mei 2018 lewat Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sanksi ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga. "Perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (18/5).