KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Citra Mandiri Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam surat Nomor S-286/NB.2/2020 pada tanggal 27 Juni 2020. Berdasarkan hasil monitoring OJK, Citra Mandiri Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
OJK bekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Citra Mandiri Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam surat Nomor S-286/NB.2/2020 pada tanggal 27 Juni 2020. Berdasarkan hasil monitoring OJK, Citra Mandiri Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.