KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan. Kali ini, pembekuan tersebut dijatuhkan pada PT Hewlett Packard Finance Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022. "Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (19/4).
OJK Bekukan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan. Kali ini, pembekuan tersebut dijatuhkan pada PT Hewlett Packard Finance Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022. "Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (19/4).