KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan atau multifinance, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut, lima perusahaan yang dibekukan adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance. “Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan,” tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK, Kamis (4/10).
OJK bekukan kegiatan usaha lima perusahaan multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan atau multifinance, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut, lima perusahaan yang dibekukan adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance. “Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan,” tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK, Kamis (4/10).