KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, penetapan sanksi tersebut sudah sesuai dengan keputusan Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021. "Perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/2).
OJK bekukan kegiatan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, penetapan sanksi tersebut sudah sesuai dengan keputusan Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021. "Perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/2).