KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT PANN Pembiayaan Maritim. Regulator membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena tak mampu memenuhi ketentuan aturan. Dalam pengumumannya, Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin menyebut, PANN Pembiayaan Maritim tak bisa memenuhi Pasal 62 ayat 1 dari POJK nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di mana, pada aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) dari regulasi tersebut wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. Namun sampai batas waktu, perseroan tak bisa memenuhi ketentuan tesebut.
OJK bekukan kegiatan usaha PANN Pembiayaan Maritim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT PANN Pembiayaan Maritim. Regulator membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena tak mampu memenuhi ketentuan aturan. Dalam pengumumannya, Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin menyebut, PANN Pembiayaan Maritim tak bisa memenuhi Pasal 62 ayat 1 dari POJK nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di mana, pada aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) dari regulasi tersebut wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. Namun sampai batas waktu, perseroan tak bisa memenuhi ketentuan tesebut.