KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance. Keputusan tersebut sesuai surat nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019. Alasannya, Wannamas Multi Finance tidak memenuhi beberapa peraturan OJK. Berdasarkan keterangan resmi OJK, perusahaan ini melanggar pasal 10 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai peminjam. Perusahaan juga melanggar pasal 28 huruf e Peraturan OJK yang sama. Aturan ini melarang multifinance melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK bekukan kegiatan usaha Wannamas Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance. Keputusan tersebut sesuai surat nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019. Alasannya, Wannamas Multi Finance tidak memenuhi beberapa peraturan OJK. Berdasarkan keterangan resmi OJK, perusahaan ini melanggar pasal 10 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai peminjam. Perusahaan juga melanggar pasal 28 huruf e Peraturan OJK yang sama. Aturan ini melarang multifinance melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.