KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha PT Andalan Finance Indonesia (AFI), anak usaha PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan terhadap usaha di segmen pembiayaan. Dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8), Corporate Secretary CARS Lina M. Ibrahim menjelaskan, guna memperkuat struktur permodalan perusahaan, maka AFI mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan yang prosesnya telah rampung di bulan April 2021. Sehubungan dengan kewajiban fasilitas lindung nilai seperti yang disyaratkan OJK, AFI juga telah secara bersamaan berupaya mendapatkan fasilitas lindung nilai terhadap pinjaman valuta asing dari perbankan terkait. Namun hingga surat ini diterbitkan, belum ada perbankan yang bersedia menyediakan fasilitas tersebut kepada AFI sehingga berujung pada penerbitan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan jangka waktu paling lama enam bulan oleh OJK.
OJK bekukan sementara izin usaha Andalan Finance, entitas anak Bintraco Dharma (CARS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha PT Andalan Finance Indonesia (AFI), anak usaha PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan terhadap usaha di segmen pembiayaan. Dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8), Corporate Secretary CARS Lina M. Ibrahim menjelaskan, guna memperkuat struktur permodalan perusahaan, maka AFI mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan yang prosesnya telah rampung di bulan April 2021. Sehubungan dengan kewajiban fasilitas lindung nilai seperti yang disyaratkan OJK, AFI juga telah secara bersamaan berupaya mendapatkan fasilitas lindung nilai terhadap pinjaman valuta asing dari perbankan terkait. Namun hingga surat ini diterbitkan, belum ada perbankan yang bersedia menyediakan fasilitas tersebut kepada AFI sehingga berujung pada penerbitan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan jangka waktu paling lama enam bulan oleh OJK.