KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014. "Tidak memenuhi ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis
OJK bekukan sementara kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014. "Tidak memenuhi ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis