KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada tiga perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ketentuan OJK. Mereka adalah Ventura Cakrawala Investama, Modal Nusantara Ventura dan Sosial Entreprener. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan pihaknya membekukan ketiga perusahaan tersebut karena melanggar pasal 42 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang tata kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. “Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana ayat (1), dengan menyampaikan laporan pertama kalinya pada periode 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (22/11).
OJK bekukan tiga modal ventura, berikut namanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada tiga perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ketentuan OJK. Mereka adalah Ventura Cakrawala Investama, Modal Nusantara Ventura dan Sosial Entreprener. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan pihaknya membekukan ketiga perusahaan tersebut karena melanggar pasal 42 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang tata kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. “Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana ayat (1), dengan menyampaikan laporan pertama kalinya pada periode 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (22/11).