JAKARTA. Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura. Kali ini yang menjadi sasaran adalah PT Altus Logistics Indonesia. Dengan demikian, sejak tanggal 27 Maret 2015, Altus Logistics dilarang melakukan kegiatan usaha. Menurut keterangan resmi dari OJK, PT Altus Logistics Indonesia tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, pasal 26 dan 38 PMK 18/2012. Di pasal 26 disebutkan, direksi perusahaan modal ventura dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain yang serupa. Sedang pasal 38 menyebutkan perusahaan modal ventura wajib memiliki nilai penyertaan saham, obligasi atau hasil bagi usaha sebesar 4% dari total aset. Kedua, PT Altus Logistics melanggar pasal 4 PMK 30/2010 yang mewajibkan dibentuknya unit kerja khusus di bawah direksi yang bertanggung jawab mengimplementasikan penerapan prinsip mengenal nasabah.
OJK bekukan usaha Altus
JAKARTA. Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura. Kali ini yang menjadi sasaran adalah PT Altus Logistics Indonesia. Dengan demikian, sejak tanggal 27 Maret 2015, Altus Logistics dilarang melakukan kegiatan usaha. Menurut keterangan resmi dari OJK, PT Altus Logistics Indonesia tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, pasal 26 dan 38 PMK 18/2012. Di pasal 26 disebutkan, direksi perusahaan modal ventura dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain yang serupa. Sedang pasal 38 menyebutkan perusahaan modal ventura wajib memiliki nilai penyertaan saham, obligasi atau hasil bagi usaha sebesar 4% dari total aset. Kedua, PT Altus Logistics melanggar pasal 4 PMK 30/2010 yang mewajibkan dibentuknya unit kerja khusus di bawah direksi yang bertanggung jawab mengimplementasikan penerapan prinsip mengenal nasabah.