KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-29/NB.2/2019 tanggal 9 Januari 2019. Alasannya, perusahaan ini melanggar dua ketentuan. Pertama adalah pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham wajib melaporkannya kepada OJK paling lama 15 hari kalender setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang. Kedua, Pracico Multi Finance melanggar pasal 53 Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketentuan tersebut berisi tentang larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan pemberi pinjaman, peminjam, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
OJK bekukan usaha Pracico Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-29/NB.2/2019 tanggal 9 Januari 2019. Alasannya, perusahaan ini melanggar dua ketentuan. Pertama adalah pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham wajib melaporkannya kepada OJK paling lama 15 hari kalender setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang. Kedua, Pracico Multi Finance melanggar pasal 53 Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketentuan tersebut berisi tentang larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan pemberi pinjaman, peminjam, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.