KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance. Pembekuan kegiatan usaha ini berdasarkan surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-668/NB.2/2018 tertanggal 30 Oktober 2018. Alasannya, perusahaan yang berkantor pusat di Menara Imperium, Jakarta Selatan itu melanggar Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2014 pasal 25, 31 dan 32. Aturan itu mewajibkan perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi rasio permodalan, rasio aset produktif bermasalah, dan pemenuhan ekuitas sesuai standar OJK.
OJK bekukan usaha PT Amanah Finance
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance. Pembekuan kegiatan usaha ini berdasarkan surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-668/NB.2/2018 tertanggal 30 Oktober 2018. Alasannya, perusahaan yang berkantor pusat di Menara Imperium, Jakarta Selatan itu melanggar Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2014 pasal 25, 31 dan 32. Aturan itu mewajibkan perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi rasio permodalan, rasio aset produktif bermasalah, dan pemenuhan ekuitas sesuai standar OJK.