JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Tata International Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha itu dikarenakan Tata Internasional Multifinance tidak memenuhi kecukupan modal. Mengutip dari situs resmi OJK, regulator membekukan kegiatan usaha, disampaikan dalam pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2013 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014. Disebutkan bahwa perusahaan ini tidak memenuhi aturan pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 84/PMK. 012/2006. Adapun isi pasal tersebut adalah perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar 50% dari modal disetor. Perusahaan Pembiayaan yang modal sendirinya kurang dari 50% modal disetor, maka pemegang saham wajib menambah setoran modal sehingga sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan minimal modal perusahaan tersebut.
OJK bekukan usaha Tata International Multifinance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Tata International Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha itu dikarenakan Tata Internasional Multifinance tidak memenuhi kecukupan modal. Mengutip dari situs resmi OJK, regulator membekukan kegiatan usaha, disampaikan dalam pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2013 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014. Disebutkan bahwa perusahaan ini tidak memenuhi aturan pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 84/PMK. 012/2006. Adapun isi pasal tersebut adalah perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar 50% dari modal disetor. Perusahaan Pembiayaan yang modal sendirinya kurang dari 50% modal disetor, maka pemegang saham wajib menambah setoran modal sehingga sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan minimal modal perusahaan tersebut.