OJK: Beleid peningkatan modal bank segera terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah situasi yang tak kondusif akibat penyebaran virus corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terbitnya ketentuan soal peningkatan modal minimum bagi perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan, beleid ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Sayang ia enggan merincinya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bilang saat ini rancangan beleid sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini masih proses harmonisasi di Kemenkumham,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/3).


Baca Juga: Bank Indonesia diprediksi turunkan suku bunga lagi di bulan Maret ini

Asal tahu saja, dalam ketentuan baru ini, OJK bakal menetapkan modal minimum bank umum minimum Rp 1 triliun. Secara bertahap batas minimum ini bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Sejumlah sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) bakal dikenakan untuk bank yang tak sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut.

Sebelumnya Ketua Bidang Pengkajian & Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyatakan lebih dari setengah bank umum di Indonesia mesti mentaati ketentuan ini sangat berlaku.

“Dari 110 bank umum yang beroperasi di Indonesia kini, 69 bank tercatat masih bermodal inti di bawah Rp 3 triliun. Dari studi OJK, untuk punya daya saing, bank sebenarnya butuh modal minimum hingga Rp 11 triliun. Namun, jika ini diterapkan ada 94 bank yang harus memenuhi ketentuan ini,” katanya.

Baca Juga: Dua bank pelat merah gelontorkan Rp 4,8 triliun untuk buyback saham

Ia juga menambahkan selain meningkatkan modal secara mandiri, para bank bermodal cekak ini bisa melakukan konsolidasi. Baik melakukan penggabungan usaha (merger) maupun diakuisisi oleh bank bermodal jumbo.

“Jika konsolidasi dilakukan menjelang tenggat pada 2022, harga bank pasti murah. Sebaiknya memang dilakukan sekarang ketika nilainya masih tinggi,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi