KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetapan tarif IJP saat ini masih mengikuti mekanisme pasar. "Saat ini, belum ada aturan resmi mengenai tarif batas atas maupun batas bawah IJP. Dengan demikian, penetapan tarif masih mengikuti mekanisme pasar yang wajar dan mempertimbangkan risiko masing-masing perusahaan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (27/11/2025).
OJK: Belum Ada Aturan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Imbal Jasa Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetapan tarif IJP saat ini masih mengikuti mekanisme pasar. "Saat ini, belum ada aturan resmi mengenai tarif batas atas maupun batas bawah IJP. Dengan demikian, penetapan tarif masih mengikuti mekanisme pasar yang wajar dan mempertimbangkan risiko masing-masing perusahaan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (27/11/2025).